Kamis, 04 April 2019

Sharing working at height

Definisi Ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016,

KUMITUKONSULTAN.COM – Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Seperti apakah definisi ketinggian menurut Permenaker Nomor 9 Tahun 2016?

Tentang definisi “ketinggian”. Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya Permenaker Nomor 9 Tahun 2016.

Kemudian pada Bab IV Pasal 31 dan Pasal 32, diatur perihal Sertifikat Kompetensi bagi Tenaga Kerja yang melaksanakan Pekerjaan pada Ketinggian. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang.

Masalah-masalah dan kecelakaan fatal yang kerap terjadi ketika bekerja pada ketinggian:

    Jatuh dari scaffold, tangga, atau vehicles;
    Jatuh ketika berjalan di atas atap;
    Jatuh ke dalam galian atau lubang yang tidak diproteksi dengan pagar;
    Kejatuhan Material dari ketinggian.

COLLECTIVE FALL PROTECTION

Menggunakan platform yang benar-benar kokoh dan sangat aman saat berdiri di ketinggian. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh saat bekerja di ketinggian. Tambahan peralatan lain, seperti: fit safety nets, air bags, atau crash decking.

INDIVIDUAL FALL PROTECTION

Untuk Individual Fall Protection dapat menggunakan safety harness dan line sebagai persyaratan minimum seseorang bekerja pada ketinggian.

RISK ASSESSMENT

Sebelum mulai bekerja, risk assessment harus dibuat dan dilengkapi serta tindakan pengendalian harus dilakukan untuk melindungi pekerja dari risiko kejatuhan atau terjatuh dari ketinggian. Saat pekerjaan berlangsung, pengawasan juga harus dilakukan untuk memastikan semua persyaratan K3 sudah dipenuhi.

Persyaratan Pelaksanan K3 Bekerja pada Ketinggian:

    Perencanaan;
    Prosedur Kerja;
    Teknik Bekerja Aman;
    Alat Pelindung Diri (APD), Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur.

Tenaga Kerja, Pengusaha dan/atau pengurus wajib mempunyai prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b secara tertulis untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian.

Prosedur Kerja yang dimaksud, meliputi:

    Teknik dan cara perlindungan jatuh;
    Cara pengelolaan peralatan;
    Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan;
    Pengamanan Tempat kerja; dan
    Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan, bahwa semua kegiatan dalam bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawabnya telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Kegiatan persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian wajib mempunyai prosedur kerja yang meliputi teknik dan cara perlindungan jatuh, cara pengelolaan peralatan, teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan, pengamanan tempat kerja, serta kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Teknik bekerja aman sebagaimana dimaksud pada poin di atas, meliputi:

    Bekerja pada lantai kerja tetap;
    Bekerja pada lantai kerja sementara;
    Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja;
    Bekerja pada posisi miring; dan
    Bekerja dengan akses tali.

Pemeriksaan dan Pengujian terhadap persyaratan pelaksanaan K3 tentang bekerja pada ketinggian meliputi kegiatan perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, Alat Pelindung Diri & Perangkat Pelindung Jatuh, & Angkur, dan Tenaga Kerja.

Pemeriksaan dan Pengujian wajib dilakukan pada perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD & Perangkat Pelindung Jatuh & Angkur, dan Tenaga Kerja. Semua kegiatan bekerja pada ketinggian yang menjadi tanggung jawab pengusaha dan/atau pengurus dipastikan telah direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara yang aman, dan diawasi.

Segala Pemeriksaan dan Pengujian tersebut dilakukan oleh:

    Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (spesialis pekerjaan pada ketinggian)
    Ahli K3 Perusahaan, dalam pekerjaan pada ketinggian
    Ahli K3 pada PJK3

Jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali dan pengujian secara berkala dilakukan paling sedikit 5 tahun sekali.

Hasil dari pemeriksaan dan pengujian harus dilaporkan kepada kepala dinas provinsi dan digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh pengawas ketenagkerjaan.

Dalam hal pengawas ketenagakerjaan menemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat K3 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh pengusaha dan/atau pengurus.

SANKSI

Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Portable Ladder Safety

Aturan Keselamatan Menggunakan Tangga Portabel Sesuai Standar OSHA
Di Amerika Serikat, setiap tahunnya kecelakaan yang melibatkan tangga portabel menyumbang sekitar 300 pekerja meninggal dunia, 30.000 pekerja mengalami cacat, dan 130.000 pekerja cedera ringan hingga fatal. Penyebab utama kecelakaan, di antaranya:
· Kondisi tangga sudah rusak atau cacat
· Posisi penempatan tangga kurang tepat
· Tangga ditempatkan pada permukaan yang kotor, licin atau tidak rata
· Pekerja tidak mematuhi prosedur keselamatan menggunakan tangga.
Potensi cedera akibat penggunaan tangga portabel memang terbilang tinggi terutama di sektor konstruksi, baik karena terjatuh dari tangga, tangga ambruk ataupun terpeleset saat menaiki anak tangga. Penggunaan tangga portabel ini sebetulnya dilakukan apabila alternatif lain seperti penggunaan perancah atau penggunaan elevating work platform tidak dapat dilakukan.
Aturan Keselamatan Menggunakan Tangga Sesuai Standar OSHA

Seperti kita ketahui, tangga portabel merupakan salah satu peralatan yang sering kali digunakan baik di rumah ataupun di tempat kerja. Jenis-jenis tangga portabel di antaranya straight ladder,extension ladder dan step ladder. Tangga portable biasanya terbuat dari bahan aluminium, baja,fiberglass dan kayu.
Penggunaan tangga portabel ini memang terlihat simpel, namun tetap saja ada beberapa aspek yang harus dicermati ketika bekerja menggunakan tangga untuk meminimalkan cedera akibat terjatuh atau terpeleset.

Untuk menghindari kecelakaan kerja saat menggunakan tangga portabel, simak tips keselamatan menggunakan tangga portabel berikut ini:
Sebelum menggunakan tangga:

Pilih tangga yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan dan cukup panjang sehingga Anda dapat bekerja dengan aman
Pastikan bahwa tangga cukup kuat sesuai dengan tujuannya, dengan memeriksa kembali kemampuan tangga menahan beban
Hindari menggunakan tangga yang terbuat dari logam bila ada kemungkinan bersinggungan dengan sumber listrik
Periksalah bagian-bagian yang kendur atau rusak pada anak tangga, injakannya, pegangan, penguat sekrup yang hilang, engsel, baut, mur dan perangkat keras lainnya. Jika Anda menemukan kerusakan pada tangga, laporkan kepada atasan dan pasang rambu bahwa tangga tidak dapat digunakan atau sedang diperbaiki
Jangan menggunakan tangga yang sudah cacat atau rusak
Pastikan semua kunci extension ladder sudah benar
Gunakan sepatu yang sesuai dan tidak licin.

Saat menggunakan tangga:

Baca dan ikuti label atau tanda peringatan sebelum Anda naik dan melakukan aktivitas
Tempatkan tangga pada permukaan yang stabil, rata, bersih, tidak licin dan di area bebas dari gangguan lalu lintas kendaraan. Pastikan kaki tangga seimbang. Penempatan tangga yang tepat membantu mencegah Anda dari bahaya terpeleset dan jatuh.
Gunakan barikade pelindung/ guard untuk mencegah kemungkinan tertabrak. Kunci atau beri palang setiap pintu dekat tangga yang bila terbuka mengarah kepada Anda
Berdirikan tangga dengan perbandingan sudut 4:1, artinya jika tangga disandarkan pada dinding dengan tinggi 4 meter, maka jarak kaki tangga dengan dinding adalah 1 meter. Bisa juga berdirikan tangga dengan sudut 75° atau boleh kurang, asalkan terdapat penopang pada bagian bawah tangga.
Ujung tangga harus lebih tinggi sekitar 1 meter di atas lantai kerja
Jangan menggunakan tangga sebagai jembatan
Jangan meletakkan tangga pada kotak, tong atau benda lain yang tidak stabil untuk mendapatkan tinggi tambahan
Jangan memaksakan melakukan pekerjaan dengan posisi tangga yang jauh dari objek yang Anda kerjakan. Atur kembali posisi tangga lebih dekat dengan pekerjaan
Jangan memindahkan atau menggeser tangga sementara pekerja atau peralatan masih berada di tangga.
Saat menaiki dan menuruni tangga:
Menghadaplah ke tangga saat naik atau turun
Gunakan metode 3 titik tumpu (3- points contact) saat naik ataupun turun tangga. 3 titik tumpu artinya 2 kaki berpijak dengan satu tangan berpegang pada anak tangga dan satu tangan bergerak menanggapi tangga atau 2 tangan berpegang pada anak tangga dengan satu kaki berpijak dan kaki lain bergerak menggapai tangga

Selalu berdiri menghadap tangga dengan tangan memegang anak tangga. Jangan bekerja di samping kiri atau kanan
Jangan berdiri atau menempatkan kaki lebih dari anak tangga ke tiga dari atas, ini memungkinkan tubuh masih menumpu di tangga setinggi pinggang
Jangan berdiri pada anak tangga paling atas saat menggunakan step ladder
Hindari kemungkinan tergelincir karena licin, periksa anak tangga dan sol sepatu Anda terhadap adanya bahan-bahan yang licin
Hindari membawa barang dengan beban berlebih saat menaiki/ menuruni tangga. Jika membawa peralatan, gunakan tas atau tools belt yang memudahkan saat naik-turun tangga
Gunakan alat pelindung jatuh saat memanjat apabila diperlukan
Jangan menaiki tangga dengan kapasitan beban melebihi batas maksimum yang ditentukan. Perhatikan nilai beban maksimum tangga, bobot Anda dan berat peralatan yang Anda bawa.
Penting! Jika pekerjaan sudah selesai, lakukan Clean Up, pastikan tidak ada alat kerja yang tertinggal dan simpan tangga ke tempat semula.

Semoga Bermanfaat, Salam Safety!

Sumber : Safety Sign Indonesia