Jumat, 11 Januari 2019

Fire Protection

Berikut ini alat proteksi kebakaran yang bisa dipasang pada tempat penyimpanan bahan yang mudah terbakar, tapi tidak terbatas pada :


  1. Emergency fire alarm system disediakan sebagai peringatan dini pada seluruh personil yang ada di lapangan.
  2. Fix and portable fire fighting system. Untuk yang portable terdiri dari berbagai jenis, ada yang CO2, Dry Chemical powder, dan lain-lain


Sementara yang permanen :

Sistem pipa pemadam kebakaran utama dengan jumlah hidran yang memadai, fire monitor, sistem busa permanen, dan pemadam api beroda.

Sistem pipa pemadam kebakaran utama di suplai dengan air yang sesuai kapasitasnya untuk menyediakan kebutuhan air secara maksimal,

Pengoperasian pompa pemadam disusun paralel, digerakkan oleh mesin elektrik dan diesel, dengan control panel otomatis.

Pompa pompa inilah yang akan mensuplai air ke hidran, foam monitor, hose reels, dan sistem pemadaman air lainnya seperti deluge dan sprinkler system jika ada di penyimpanan material mudah terbakar tersebut.

To be continued,,,,,,,,

Forest and Land Fire Prevention AndControl Policies
In Jambi Province

Kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang cukup besar bagi
kerugian manusia baik materiil maupun imateriil.Pemerintah telah berupaya keras
menyelesaikan permasalahan ini baik melalui dukungan kebijakan, dukungan
kelembagaan, maupun dukungan pendanaan.Namun realitanya kejadian ini masih
berulang sepanjang tahun. Bahkan kejadian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi
Jambi pada tahun 2015 yang lalu telah membuka mata seluruh pihak akan seriusnya
ancaman dan dampak yang ditimbulkan. Dampak Kebakaran hutan dan lahan
dirasakan langsung seluruh elemen masyarakat yang terpapar bencana kabut asap.

Pemerintah provinsi beserta seluruh stakeholder terkait mulai tersadar dengan
melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan merupakan ancaman potensial bagi upaya
pembangunanberkelanjutan.Dari tahun ke tahun kasus kebakaran di Indonesia
semakin meningkat. Tercatat pada tahun 2012 terdapat 20.850 titik api (hotspot)
kebakaran hutan di Indonesia hanya dalam kurun waktu 9 bulan (januari-september).
Angka ini mengalami peningkatan sebesar 26,7% dari tahun 2011 yang mencapai
16.450 titik dalam kurun waktu yang sama. Total 92% kebakaran terjadi di
Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi serta 8% terjadi di Jawa dan Bali (DPRD, 2015:2)
Pemerintah Provinsi Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Jambi telah meng-inisiasi lahirnya kebijakan yang lebih
komprehensif melalui peraturan daerah Nomor02 tahun 2016 tentang pencegahan dan
pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Perda ini menjadi guidene dan payung
hukum bagi usaha-usaha untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan
lahan di Provinsi Jambi. Namun demikian peraturan daerah ini, tidak akan berfungsi
dengan baik ketika tidak ada upaya yang serius dari para pihak.Terlebih perda ini
merupakan kebijakan yang bersifat masih umum oleh karena itu perlu dilakukan
penajaman dalam strategi kebijakan melalui peraturan gubernur maupun petunjuk
teknis lainnya.

https://online-journal.unja.ac.id/JPB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar