Selasa, 15 Januari 2019

Health and Safety (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) K3

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang banyak berhubungan dengan dengan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubungan dengan pelaksanaan kerja yang disebabkan karena faktor melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja juga diartikan sebagai kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau suatu kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengganggu proses aktivitas kerja.1 Riset yang dilakukan International Labour Organization (ILO) menghasilkan kesimpulan, Setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal,setara dengan satu orang setiap 15 detik atau 2,2 juta orang per tahun akibat sakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Laporan ILO tahun 2008 ini menyatakan bahwa tiap tahun diperkirakan 1.200.000 jiwa pekerja meninggal karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
http://repository.unja.ac.id/id/eprint/569

Sejarah Singkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebenarnya telah ada sejak dahulu.
Dari jaman mesir purba (Firaun), hingga kerajaan babilonia (Hamurabi), ada bukti2 prasasti bahwa para pekerja mereka telah memakai alat2 pelindung diri saat bekerja.
Namun semuanya pada saat itu, mereka belum mempunya sistem, jadi memakai APD (Alat Pelindung Diri) pun hanya kebijakan temporer saja.
Hingga revolusi industri pada abad ke 16, di Eropa terutama Perancis dan Inggris, masih belum ada aturan untuk perlindungan tenaga kerja. Bahkan, pada saat tersebut, banyak karyawan yang dipekerjakan hingga 16 jam sehari !!!
Juga anak2 dibawah umur, yang seharusnya masih menikmati masa2 sekolah, telah dipekerjakan dipabrik pabrik sebagai buruh.
Karyawan yang sakit harus menanggung resikonya sendiri dan hanya ada beberapa perusahaan yang peduli dan bertanggungjawab untuk mengobati karyawannya hingga sembuh.
Itupun bersifat sporadis dan temporer, atau tergantung kebijakan manajemen yang memimpin diperusahaan tersebut pada saat itu. Jadi, jika manajernya berganti, berganti pula kebijakannya.
Akhirnya, keluarlah undang-undang pertama pada awal tahun 1800-an di Perancis, lalu diikuti Inggris, yang berisi perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di pabrik pabrik, perkebunan dan pertambangan.
Di Amerika sendiri, UU mengenai K3 baru keluar pada 1872, itupun baru disatu negara bagian yaitu Massachusets.

Jadi, awan kelam bagi tenaga kerja adalah dibawah tahun 1900 dan diawal tahun 1900. Karena banyaknya insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi dan adanya protes dan tuntutan dari pihak keluarga korban, akhirnya pemerintah di negara2 eropa barat dan Amerika Serikat mulai membenahi hukum dan regulasi tentang perlindungan tenaga kerja.
Namun kembali, masalah implementasi belum tuntas hingga akhir tahun 1960 an. Sejak tahun 1970, di Eropa dan Amerika Serikat, kesadaran akan pentingnya K3 sudah tinggi. Keadaan sebaliknya terjadi Asia dan Afrika.

Bagaimana Indonesia?
Indonesia sendiri sudah mempunyai UU tentang K3 ditahun 1970, yaitu UU no.1 tahun 1970 yang resmi diberlakukan tanggal 12 Januari tahun 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3.
Namun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Jadi butuh waktu 30tahun untuk sosialisasi!!! Kenapa begitu lama? karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha.
Disatu pihak, pengusaha menganggap penerapan K3 adalah cost tambahan berbiaya tinggi, sedangkan dari pihak pekerja, penerapan K3 adalah bagai birokrasi yang mengganggu pekerjaan mereka, membuat tidak nyaman, membuat pekerjaan menjadi lambat dsb.
Asumsi itu akhirnya sedikit demi sedikit terkikis, karena pengusaha sadar, biaya jika terjadi insiden adalah sangat tinggi, jauh lebih tinggi biaya penerapan K3 itu sendiri, sehingga banyak pengusaha sekarang benar2 K3 minded, walau masih ada saja yang masih memakai pola pikir lama.
Sedangkan bagi karyawan, kesadaran pun timbul karena menyadari jika terjadi insiden, maka yang paling menderita adalah diri mereka sendiri, juga keluarga yang mereka kasihi. Sehingga pola pikir dan habit mulai bergeser. Kesadaran K3 semakin tinggi, apakah ini berarti mengurangi angka kecelakaan kerja? Belum tentu. Dari statistik secara nasional, angka kecelakaan kerja ditanah air masih tetap tinggi, walau laju kenaikannya agak tertahan. Hal ini disebabkan karena pertambahan tenaga kerja yang meningkat dari tahun ke tahun, sifat kerja yang berisiko tinggi seperti banyaknya pekerjaan2 dipertambangan dan pabrik2.

Juga belum sepenuhnya kesadaran akan pentingnya K3 itu tumbuh. Masih banyak perusahaan2 yang belum menerapkan K3. Bahkan jika dibandingkan, perusahaan yang belum menerapkan K3 bisa tiga atau empat kali lipat daripada yang sudah menerapkannya.
Itulah sebabnya, angka kecelakaan kerja masih tinggi dan ini menjadi PR bagi pemerintah tentunya.
Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kita tentu wajib mendukung kampanye K3 yaitu melalui kesadaran thd diri sendiri dahulu, baru kita ikut menyadarkan teman sekerja, mengikuti pelatihan2 K3 secara rutin, menerapkan wawasan dan skill tentang K3 yang telah didapatkan langsung ditempat kerjanya dan senatiasa mematuhi sistem K3 yang ada diperusahaan tempatnya bekerja.
Jika sistem belum ada, maka bisa diusulkan kepada manajemen untuk membentuknya. Jika mampu, membentuk sistem itu secara swadaya. Jika belum mampu, dapat menyewa tenaga konsultan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar