Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek
perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
yang banyak berhubungan dengan dengan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja adalah
kecelakaan berhubungan dengan pelaksanaan kerja yang disebabkan karena faktor
melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja juga diartikan sebagai kecelakaan yang
terjadi di tempat kerja atau suatu kejadian yang tidak diduga dan tidak
dikehendaki yang mengganggu proses aktivitas kerja.1 Riset yang dilakukan
International Labour Organization (ILO) menghasilkan kesimpulan, Setiap hari
rata-rata 6.000 orang meninggal,setara dengan satu orang setiap 15 detik atau
2,2 juta orang per tahun akibat sakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan
pekerjaan mereka. Laporan ILO tahun 2008 ini menyatakan bahwa tiap tahun
diperkirakan 1.200.000 jiwa pekerja meninggal karena kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
http://repository.unja.ac.id/id/eprint/569
http://repository.unja.ac.id/id/eprint/569
Sejarah Singkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebenarnya telah ada sejak
dahulu.
Dari jaman mesir purba (Firaun), hingga kerajaan babilonia
(Hamurabi), ada bukti2 prasasti bahwa para pekerja mereka telah memakai alat2
pelindung diri saat bekerja.
Namun semuanya pada saat itu, mereka belum mempunya sistem,
jadi memakai APD (Alat Pelindung Diri) pun hanya kebijakan temporer saja.
Hingga revolusi industri pada abad ke 16, di Eropa terutama
Perancis dan Inggris, masih belum ada aturan untuk perlindungan tenaga kerja.
Bahkan, pada saat tersebut, banyak karyawan yang dipekerjakan hingga 16 jam
sehari !!!
Juga anak2 dibawah umur, yang seharusnya masih menikmati
masa2 sekolah, telah dipekerjakan dipabrik pabrik sebagai buruh.
Karyawan yang sakit harus menanggung resikonya sendiri dan
hanya ada beberapa perusahaan yang peduli dan bertanggungjawab untuk mengobati
karyawannya hingga sembuh.
Itupun bersifat sporadis dan temporer, atau tergantung
kebijakan manajemen yang memimpin diperusahaan tersebut pada saat itu. Jadi,
jika manajernya berganti, berganti pula kebijakannya.
Akhirnya, keluarlah undang-undang pertama pada awal tahun
1800-an di Perancis, lalu diikuti Inggris, yang berisi perlindungan terhadap
tenaga kerja yang bekerja di pabrik pabrik, perkebunan dan pertambangan.
Di Amerika sendiri, UU mengenai K3 baru keluar pada 1872,
itupun baru disatu negara bagian yaitu Massachusets.
Jadi, awan kelam bagi tenaga kerja adalah dibawah tahun 1900
dan diawal tahun 1900. Karena banyaknya insiden dan kecelakaan kerja yang
terjadi dan adanya protes dan tuntutan dari pihak keluarga korban, akhirnya
pemerintah di negara2 eropa barat dan Amerika Serikat mulai membenahi hukum dan
regulasi tentang perlindungan tenaga kerja.
Namun kembali, masalah implementasi belum tuntas hingga
akhir tahun 1960 an. Sejak tahun 1970, di Eropa dan Amerika Serikat, kesadaran
akan pentingnya K3 sudah tinggi. Keadaan sebaliknya terjadi Asia dan Afrika.
Bagaimana Indonesia?
Indonesia sendiri sudah mempunyai UU tentang K3 ditahun
1970, yaitu UU no.1 tahun 1970 yang resmi diberlakukan tanggal 12 Januari tahun
1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3.
Namun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik
sekitar awal tahun 2000 an. Jadi butuh waktu 30tahun untuk sosialisasi!!!
Kenapa begitu lama? karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha.
Disatu pihak, pengusaha menganggap penerapan K3 adalah cost
tambahan berbiaya tinggi, sedangkan dari pihak pekerja, penerapan K3 adalah
bagai birokrasi yang mengganggu pekerjaan mereka, membuat tidak nyaman, membuat
pekerjaan menjadi lambat dsb.
Asumsi itu akhirnya sedikit demi sedikit terkikis, karena
pengusaha sadar, biaya jika terjadi insiden adalah sangat tinggi, jauh lebih
tinggi biaya penerapan K3 itu sendiri, sehingga banyak pengusaha sekarang
benar2 K3 minded, walau masih ada saja yang masih memakai pola pikir lama.
Sedangkan bagi karyawan, kesadaran pun timbul karena menyadari
jika terjadi insiden, maka yang paling menderita adalah diri mereka sendiri,
juga keluarga yang mereka kasihi. Sehingga pola pikir dan habit mulai bergeser. Kesadaran K3 semakin tinggi, apakah ini berarti mengurangi
angka kecelakaan kerja? Belum tentu. Dari statistik secara nasional, angka
kecelakaan kerja ditanah air masih tetap tinggi, walau laju kenaikannya agak
tertahan. Hal ini disebabkan karena pertambahan tenaga kerja yang
meningkat dari tahun ke tahun, sifat kerja yang berisiko tinggi seperti
banyaknya pekerjaan2 dipertambangan dan pabrik2.
Juga belum sepenuhnya kesadaran akan pentingnya K3 itu
tumbuh. Masih banyak perusahaan2 yang belum menerapkan K3. Bahkan jika
dibandingkan, perusahaan yang belum menerapkan K3 bisa tiga atau empat kali lipat
daripada yang sudah menerapkannya.
Itulah sebabnya, angka kecelakaan kerja masih tinggi dan ini
menjadi PR bagi pemerintah tentunya.
Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kita tentu
wajib mendukung kampanye K3 yaitu melalui kesadaran thd diri sendiri dahulu,
baru kita ikut menyadarkan teman sekerja, mengikuti pelatihan2 K3 secara rutin,
menerapkan wawasan dan skill tentang K3 yang telah didapatkan langsung ditempat
kerjanya dan senatiasa mematuhi sistem K3 yang ada diperusahaan tempatnya bekerja.
Jika sistem belum ada, maka bisa diusulkan kepada manajemen
untuk membentuknya. Jika mampu, membentuk sistem itu secara swadaya. Jika belum
mampu, dapat menyewa tenaga konsultan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar